Bangkrut, BPRS Hareukat Ditutup

bangkrut-bprs-hareukat-ditutup

Banda Aceh, (Analisa). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin uzaha BPR Syari'ah Hareukat Banda Aceh, yang terletak di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. BPRS tersebut dinilai sudah bangkrut dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi sebuah bank yang sehat.

"Penutupan izin ini dilakukan LPS, agar LPS bisa menjamin simpanan na­sabah, agar masyarakat terjaga si­m­panan dan tidak dirugikan," tegas Se­kretaris LPS Muhamad Yusron mela­lui Kepala Divisi Kehumas LPS Haydin Haritzon kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (11/10).

Dikatakan, penutupan ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh tidak bisa lagi menjamin kesehatan bank tersebut, sebab pada bank itu juga terjadi mismanajemen, sehingga menyebabkan Capital Adequacy Ratio (CAR) turun di bawah ketentuan yang berlaku yakni dibawah 12 %.

"OJK sebelumnya sudah meminta bank untuk mencari pemodal baru. Namun, hal itu tak bisa terpenuhi," ujar Haydin yang baru pertama sekali ke Aceh dalam melakukan eksekusi terhadap bank bermasalah.

Secara keseluruhan ada simpanan nasabah pada BPRS itu sebesar Rp6 miliar dari 3.000 nasabah yang ada. Na­mun, LPS hadir untuk menyela­mat­kan uang para milik nasabah terse­but dan akan membayar uang milik nasabah tersebut selama 90 hari sejak bank ditutup.

Dengan ditutupnya izin usaha ini, LPS meminta masyarakat terutama nasabah untuk tetap tenang. LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Ha­reukat tetap tenang dan tidak ter­pancing/terprovokasi untuk mela­­kukan hal-hal yang dapat meng­ham­bat proses pembayaran klaim penja­minan dan likuidasi.

Proses pembayaran klaim simpan­an dan likuidasi PT BPRS Hareukat Ban­da Aceh dilakukan setelah izin usa­ha PT BPRS Hareukat dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Oktober 2019.

Lakukan verifikasi

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareu­kat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai keten­tuan yang berlaku. LPS akan melaku­kan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimak­sud akan diselesaikan LPS paling la­ma 90 hari kerja sejak tanggal penca­but­an izin usaha yakni 18 Februari 2020. Pembayaran dana nasabah akan dila­kukan secara bertahap selama ku­run waktu tersebut," jelas Haydin Harit­zon.

Dalam pelaksanaan proses likui­dasi PT BPRS Hareukat, LPS meng­am­bil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, ter­masuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan Tim Likuidasi yang diben­tuk LPS. Pengawasan pelaksa­na­an likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon un­tuk memantau pengumuman pem­ba­yaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareu­kat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Pencabutan izin usaha PT Bank Pem­biayaan Rakyat Syariah Hareukat di­keluarkan melalui Keputusan Ang­go­ta Dewan Komisioner (KADK) No­mor KEP-182/D.03/2019 tentang Pen­ca­butan Izin Usaha PT Bank Pembia­yaan Rakyat Syariah Hareukat, terhi­tung sejak tanggal 11 Oktober 2019.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pem­bia­yaan Rakyat Syariah, PT BPRS Hareu­­kat sejak tanggal 27 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 %.

Kelemahan pengelolaan

Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly mengatakan, penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemah­an pengelolaan oleh manajemen BP­RS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengu­rus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai batas waktu yang diten­tukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi ke­uangan BPRS yang semakin membu­ruk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham da­lam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut dan meneruskan prosesnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Hareukat, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Sim­panan sebagaimana diubah de­ngan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Kami juga mengimbau nasabah PT BPRS Hareukat agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aulia Fadly, yang ikut didampingi Humas Fauzi Iskandar dan staf Muhammad Hakim. (irn)

()

Baca Juga

Rekomendasi