Banda Aceh, (Analisa). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin uzaha BPR Syari'ah Hareukat Banda Aceh, yang terletak di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. BPRS tersebut dinilai sudah bangkrut dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi sebuah bank yang sehat.
"Penutupan izin ini dilakukan LPS, agar LPS bisa menjamin simpanan nasabah, agar masyarakat terjaga simpanan dan tidak dirugikan," tegas Sekretaris LPS Muhamad Yusron melalui Kepala Divisi Kehumas LPS Haydin Haritzon kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (11/10).
Dikatakan, penutupan ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh tidak bisa lagi menjamin kesehatan bank tersebut, sebab pada bank itu juga terjadi mismanajemen, sehingga menyebabkan Capital Adequacy Ratio (CAR) turun di bawah ketentuan yang berlaku yakni dibawah 12 %.
"OJK sebelumnya sudah meminta bank untuk mencari pemodal baru. Namun, hal itu tak bisa terpenuhi," ujar Haydin yang baru pertama sekali ke Aceh dalam melakukan eksekusi terhadap bank bermasalah.
Secara keseluruhan ada simpanan nasabah pada BPRS itu sebesar Rp6 miliar dari 3.000 nasabah yang ada. Namun, LPS hadir untuk menyelamatkan uang para milik nasabah tersebut dan akan membayar uang milik nasabah tersebut selama 90 hari sejak bank ditutup.
Dengan ditutupnya izin usaha ini, LPS meminta masyarakat terutama nasabah untuk tetap tenang. LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Hareukat Banda Aceh dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Oktober 2019.
Lakukan verifikasi
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," jelas Haydin Haritzon.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Hareukat sejak tanggal 27 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 %.
Kelemahan pengelolaan
Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly mengatakan, penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut dan meneruskan prosesnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Hareukat, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"Kami juga mengimbau nasabah PT BPRS Hareukat agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aulia Fadly, yang ikut didampingi Humas Fauzi Iskandar dan staf Muhammad Hakim. (irn)











