Polres Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Polres Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, memaparkan kasus narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Balai - Pihak Polres Tanjung Balai menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap dua orang TKI ilegal dengan barang bukti 2 Kg sabu.

"Barang haram ini asal Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/2).

Putu mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap M alias B (21) warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, dan MZF alias F (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Keduanya membawa narkotika tersebut dari Malaysia dengan menaiki kapal penangkap ikan," ucapnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi atas aksi kedua anggota jaringan narkoba internasional tersebut. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

"Dari M alias B kita mengamankan sabu seberat 1,05 Kg yang dikemas dalam satu plastik transparan, selebihnya kita sita dari MZF alias F yang dikemas dalam beberapa bungkusan," jelasnya.

Saat ini pihak Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan. Pemilik kapal ikan yang identitasnya masih dirahasiakan juga masih dikejar.

Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi