PWI Tabagsel Diminta Menjadi Penyeimbang Berita

PWI Tabagsel Diminta Menjadi Penyeimbang Berita
Ketua PWI Tabagsel, Sukri Falah Harahan, menyerahkan surat keputusan pengurus baru, UU Pers, KJWI dan MoU Dewan Pers-Polri kepada Dandim 0212/TS, Letkol Inf Akbar Novrizal Yusananto, Kamis (9/7). (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan – Para awak media yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel diminta menjadi penyeimbang atas pemberitaan yang belum akurat, namun beredar luas di tengah masyarakat.

“Di era digital atau revolusi 4.0, semua informasi beredar dengan cepat meskipun itu hoax, karena itu, PWI diharapkan mampu menjadi penyeimbang atas pemberitaan yang belum jelas," kata Dandim 0212/TS, Letkol Inf Akbar Novrizal Yusananto, Kamis (9/7).

Saat menerima audiensi pengurus PWI Tabagsel priode 2020-2023 di Makodim, jalan Letkol Akbar menyampaikan, saat ini banyak media online bermunculan. Sehingga masyarakat dihadapkan pada masalah sulitnya memilih dan memilah media benar dan mana yang abal-abal.

"Saya pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media online. Saya dituding melakukan suatu kesalahan, padahal sama sekali tidak pernah saya lakukan. Setelah ditelusuri, pemberitaan itu tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik serta tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada pedoman media siber dan UU No.40 tentang Pers,” sambungnya.

Dia berharap, media tidak lebih mengedepankan unsur ekonomi, cepat tayang, bombastis dan viralisasi, daripada keakuratan data berita.

"Kasihan masyarakat, yang belum paham tapi langsung membagikan berita yang tidak akurat. Atas ketidaktahuannya itu, mereka bisa dijerat hukum karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksì Elektronik," tambah Letkol Akbar.

Ketua PWI Tabagsel, Sukri Falah Harahan, menjelaskan apa itu PWI dan syarat yang harus dipenuhi wartawan agar bisa menjadi anggota. Juga langkah-langkah yang dilakukan dalam mengidentifikasi berita hoax dan media abal-abal.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Tabagsel menyerahkan surat keputusan pengurus periode 2020-2023, UU No.40 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

(HIH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi