Lima Bulan Hilang, Tersangka Bos Afirmasi Tiba-tiba Muncul

Lima Bulan Hilang, Tersangka Bos Afirmasi Tiba-tiba Muncul
Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padanglawas. (Analisadaily/Istimewa)

Analiasadaily.com, Sibuhuan - Pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas, D, ditetapkan Kejaksaan Negeri Padanglawas sebagai tersangka dana Bos Afirmasi 2019, pada 6 Januari 2021.

Selama lima bulan lebih, ia tidak diketahui keberadaannya dan tidak aktif hadir ke kantor. Namun tiba-tiba, D, aktif berkantor dan ikut dalam acara sosialisasi aplikasi P3K yang digelar Dinas Pendidikan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas, Jefri Gultom mengatakan, belum ada penahanan terhadap tersangka. Sebab kasus ini masih dalam proses audit di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Keterlibatan BPKP, terkait perhitungan kerugian negara yang diakibatkan. Rencananya, Juli ini hasil pemeriksaan BPKP akan turun.

“Belum ada penahanan, penahanan itu urusan jaksa penyidik," kata Jefri.

Terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Padanglawas, Rosidah Pulungan mengatakan, sedang berada di Jakarta.

"Nantilah ya setelah pulang, masih di Jakarta ini," kata Rosidah.

Diketahui, sejak pertengahan 2020 kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas. Kepala Sekolah penerima BOS afirmasi beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.

BOS afirmasi yang disalurkan pemerintah sejak 2019 merupakan program membantu sekolah-sekolah yang tertinggal sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

Namun program ini tidak berjalan mulus di Padanglawas. Malah, dimanipulasi oleh oknum D dan rekanan untuk meraup untung.

Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Termasuk D yang kini sudah kembali aktif berkantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Padang Lawas.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal18 UU No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun sampai 20 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun,” kata Jefri.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi