Hari Raya Waisak, Dua Napi Rutan Tarutung Terima Remisi

Hari Raya Waisak, Dua Napi Rutan Tarutung Terima Remisi
Kepala Rutan kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi saat menyerahkan remisi khusus hari raya Waisak kepada dua orang narapidana, Senin (16/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Dua orang narapidanan (Napi) warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Waisak tahun 2022.

Kedua napi mendapat remisi satu bulan. Remisi diserahkan kepala Rutan kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi di lapangan Rutan setempat, Senin, (16/5).

Leonard mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi berbagai syarat untuk diusulkan.

"Yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, serta syarat lainnya," ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya pemberian Remisi Khusus (RK) ini kiranya dapat memberikan motivasi dan semangat bagi para napi untuk lebih baik lagi serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi bangsa,"imbuhnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi