Mantap, Pengurusan Surat Keterangan di PN Padangsidimpuan Cukup Pakai Aplikasi Eraterang Langsung Diantar ke Rumah Pemohon

Mantap, Pengurusan Surat Keterangan di PN Padangsidimpuan Cukup Pakai Aplikasi Eraterang Langsung Diantar ke Rumah Pemohon
Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, S.H.M.H. Wakil Ketua PN Silvianingsih S.H.,M.H., beserta para Hakim, dan Pegawai PN Padangsidimpuan, PT Pos Indonesia diwakili oleh Executive Manager Hamdani Suseno, Kabag Hukum Paluta, Sugeng P. Siregar,  S (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kelas IB dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Padangsidimpuan tentang Pengiriman Surat, Dokumen, dan Barang serta Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara kolektif, di Aula PN Kota Padangsidimpuan, Kamis, (14/07).

Acara tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, S.H.M.H. Wakil Ketua PN Silvianingsih S.H.,M.H., beserta para Hakim, dan Pegawai PN Padangsidimpuan, PT Pos Indonesia diwakili oleh Executive Manager Hamdani Suseno, Kabag Hukum Paluta, Sugeng P. Siregar, Staf Ahli Walikota Parhimpunan Siregar dan Asisten I Tapanuli Selatan Hamdani Zen.

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik) sendiri merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, melaui jaringan internet.

Surat Keterangan Elektronik yang dapat diajukan yaitu surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, S.H.M.H. mengatakan, perjanjian ini bertujuan memudahkan masyarakat dimana PN Padangsidimpuan mempunyai tiga wilayah, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan Paluta.

"Bertujuan untuk memangkas birokrasi dan biaya dalam pembuatan surat keterangan, masyarakat bisa mengajukan melalui pos tak perlu langsung ke PN cukup mendaftar ke Aplikasi Eraterang," terangnya.

PT Pos Indonesia diwakili oleh Executive Manager Hamdani Suseno, mengatakan setelah mengisi Aplikasi Eraterang, kita memberikan layanan post pay untuk masyarakat.

"Masyarakat tidak harus mentransfer biaya, cukup di kantor pos, dengan layanan one stop service sehingga masyarakat bisa manfaatkan layanan ini karena pos tidak ada hari libur," ujar Executive Manager Kantor Pos Padangsidimpuan.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi