Polres Asahan Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu

Polres Asahan Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu
Kapolres Asahan, AKBP Romantis Smaradhan Elhaj, didampingi Bupati Asahan, Surya, dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin Siregar, menunjukkan barang bukti berupa sabu 50 Kg (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba 50 Kg sabu dan menangkap 1 orang kurir berinisial SS (45) warga Kabupaten Batubara. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, di halaman Mapolres Asahan saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2).

Kegiatan konferensi pers itu juga dihadiri Bupati Asahan, Surya, dan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, serta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan seperti Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Attabay, Kepala BNN Asahan, AKBP Budi Bakhtiar.

"Kemarin, Selasa (14/2) personel Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba 50 Kg jenis sabu di Jembatan Tebayang perbatasan Kota Tanjungbalai-Asahan dan juga menagkap kurirnya SS," kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengungkapan narkoba ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Tebayang akan ada transaksi narkoba.

"Mendengar informasi itu personel Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah ditentukan. Ternyata ada seorang pengendara sepeda motor menyampakan barang haram tersebut di semak-semak, namun petugas tetap memantau. Tidak lama kemudian datang mobil sedan Vios BK 1182 PG mengambil barang haram tersebut dari semak-semak itu," jelasnya.

Selanjutnya petugas mengikuti mobil sedan Vios itu ke arah Kecamatan Sei Kepayang. Kemudian personel Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap SS di Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Dalam penangkapan itu personel berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 50 bungkus dengan berat masing-masing 1 Kg satu per bungkus yang dibungkus dalam teh china," jelasnya.

Ketika SS diamankan, personel menginterogasi pelaku dari mana barang haram tersebut didapat, namun pelaku hanya mengetahui bahwa barang haram ini dari pemilik J.

"Pelaku diperintahkan J untuk membawa barang haram ini ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta per kilo, dan pelaku sudah enam kali melakukan kegiatan seperti ini dari tahun 2020 hingga saat ini," ujarnya.

Selanjutnya personel membawa pelaku beserta barang bukti berupa sabu 50 Kg, tas, kain dan mobil Vios yang digunakan pelaku ke Mapolres Asahan.

"Saat ini barang bukti sudah kita amankan begitu juga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jucto 112 ayat 2 ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat kurungan penjara 20 tahun," tegasnya.

Bupati Asahan, Surya, juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu mengingatkan keluarga untuk menjauhi narkoba. Meminta kepada Polres Asahan agar melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Asahan.

"Pemkab Asahan selalu mengingatkan terkait bahaya narkoba, baik secara lisan dan tertulis," kata Surya.

Dandim 0208/AS Letkol Inf Frengki Susanto juga menyampaikan kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya peredaran narkoba.

"Masyarakat harus ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas narkoba dan menyampaikan peredaran narkoba dapat berhenti apabila tidak adanya pengguna," kata Franki Susanto.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi