Kasus Narkoba di Tanah Karo, 17 Orang Dijadikan Tersangka

Kasus Narkoba di Tanah Karo, 17 Orang Dijadikan Tersangka
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika hasil tangkapan beserta para tersangka di Mapolres Karo, Jumat (3/3). (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Sebanyak 17 orang terlibat jaringan Narkotika diringkus Satres Narkoba Polres Karo dan Polsek jajarannya. Sebanyak 10 orang pengedar dan 7 orang penyalahguna.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, menjelaskan selama bulan Februari 2023, dari 11 kasus diungkap, 17 orang tersangka berhasil diringkus. Barang bukti dari para tersangka sabu seberat 76,57 gram, ganja 8,6 gram dan ekstasi 1,5 butir.

Para tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda beserta barang buktinya, dua di Kabanjahe, tiga di Berastagi, dua di Kutabuluh, satu di Tigabinanga, satu di Munthe dan satu di Mardinding.

“Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas melakukan edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi," kata Henry, Jumat (3/3).

Pelaku pengedar dijerat sanksi pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.

Henry juga meminta kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya. Pihak Polres Karo menjamin kerahasiaan identitas masyarakat, yang memberikan informasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

"Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya berkat kerjasama dengan masyarakat. Kami harap masyarakat turut berperan guna membantu Polri memberantas narkotika," harapnya.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi