Tak Diberi Uang Beli Susu, Pria Ini Curi Sepeda Motor Ibu Sendiri

Tak Diberi Uang Beli Susu, Pria Ini Curi Sepeda Motor Ibu Sendiri
Pelaku pencurian sepeda motor ibu sendiri ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Seorang pria di Tebing Tinggi nekat mencuri sepeda motor ibu kandungnya hanya karena tidak beri uang susu anaknya.

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/1) pukul 19.00 WIB. Awalnya, pria berinisial DPO (32) datang ke rumah orang tuanya bernama, M (63) di Kecamatan Tebing Tinggi Kota, untuk meminta uang membeli susu anaknya.

"Pelaku meminta uang susu anak, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku," kata Agus, Senin (13/3).

Selanjutnya, DPO pergi ke kamar mandi dan melihat kunci sepeda motor korban dekat televisi. Ia pun langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor itu.

"Tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan motor tersebut," ucap Agus.

Kemudian, pelaku membawa sepeda motor dengan mendatangi rumah ibunya di tempat berbeda untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.

Merasa kehilangan sepeda motor dan korban tahu yang mencuri adalah anak kandungnya, membuat laporan ke Mako Polres Tebing Tinggi dengan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023.

"Akibat kejadian tersebut, korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing tinggi," jelas Agus.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku Jumat 10 Maret 2023. DPO mengaku perbuatannya telah mencuri sepeda motor ibu kandungnya.

"Pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online marketplace dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5.800.000," terang Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC.

"Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun," tambah Agus.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi