Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Sedang Nyabu di Indekos (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus narkotika di sebuah indekos, di Jalan Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (8/8), sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapam tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial DMC (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Medan. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 12 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 1 plastik bening kosong, 1 kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 115.000, diduga kuat uang hasil penjualan sabu.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan menangkap tersangka beserta barang bukti di kamar kosnya," ujarnya, Minggu (11/8).
Harjuna menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara untuk langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mempersangkakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba.
Polres Tanah Karo terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
(RZD)