Defri Noval Pasaribu (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai menunjukkan visi besar dalam mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) naik kelas. Gagasan membawa Perumda Tirtanadi dan Bank Sumut masuk ke bursa saham disebut sebagai langkah progresif yang dapat membuka babak baru profesionalisasi perusahaan daerah.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Defri Noval Pasaribu, menyambut positif wacana tersebut. Menurutnya, keberanian Gubsu mendorong BUMD masuk ke pasar modal menunjukkan cara pandang yang visioner dalam membangun perusahaan daerah agar semakin modern, profesional dan memiliki daya saing.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik apa yang diwacanakan Gubernur untuk mendorong Perumda Tirtanadi dan Bank Sumut masuk ke bursa saham. Ini sebuah langkah progresif untuk menaikkan status atau menaikkan kelas perusahaan,” ujar Defri, Jumat (28/8/2026).
Menurut Defri, gagasan tersebut patut diapresiasi karena BUMD tidak boleh hanya bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah. Perusahaan daerah harus didorong menjadi entitas bisnis yang sehat, mandiri dan mampu mengembangkan sumber pembiayaan untuk memperbesar skala usahanya.
Dalam konteks itu, keberanian Gubsu membuka wacana menuju pasar modal dinilai sebagai bentuk pemikiran jangka panjang. BUMD tidak hanya dituntut bertahan, tetapi harus mampu berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Sumatera Utara.
Meski demikian, Defri mengingatkan bahwa visi besar tersebut harus dibarengi dengan persiapan yang matang. Khusus Perumda Tirtanadi, diperlukan tahapan lebih panjang karena menyangkut perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT).
“Kalau khusus Perumda Tirtanadi, saya kira perlu tahapan yang lebih panjang. Karena perusahaan yang masuk bursa itu bentuk badan hukumnya harus PT. Jadi harus ada transformasi, perubahan status badan hukum terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menilai proses tersebut justru harus dijadikan momentum untuk membenahi Tirtanadi secara menyeluruh. Mulai dari aspek hukum, tata kelola, kondisi keuangan, kinerja perusahaan hingga prospek bisnis harus dikaji secara serius.
“Yang paling penting adalah memastikan perusahaan milik daerah ini sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan. Untuk masuk bursa, pengkajiannya banyak. Aspek hukum harus diperdalam, kemudian tata kelola keuangan, dan juga kinerja perusahaan,” katanya.
Menurut Ketua Garda Pemuda Nasdem Sumut ini, gagasan Gubsu tersebut jangan dilihat semata-mata sebagai upaya menjadikan BUMD perusahaan terbuka. Lebih jauh, langkah itu harus menjadi instrumen untuk mendorong perubahan budaya kerja perusahaan daerah menjadi lebih profesional dan berorientasi pada kinerja.
Apalagi, ketika kepemilikan saham dibuka kepada masyarakat, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas akan semakin besar. Setiap keputusan dan pengelolaan perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan publik.
“Ketika kepemilikan saham dibuka kepada publik, masyarakat yang menanamkan modal juga harus memahami bagaimana perusahaan itu dikelola dan bagaimana aliran dananya. Karena ketika sudah menjadi perusahaan publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting,” tegasnya.
Namun, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini mengingatkan agar orientasi bisnis tidak menghilangkan fungsi strategis Tirtanadi sebagai perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik, khususnya menyediakan air bersih bagi masyarakat Sumatera Utara.
“Jangan sampai setelah menjadi perusahaan publik, peran Tirtanadi untuk pembangunan daerah justru dilupakan. Selama ini korelasinya jelas karena pemerintah memiliki saham di sana dan Tirtanadi juga menjalankan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menilai, justru di sinilah pentingnya visi Gubsu. Transformasi BUMD harus mampu mempertemukan dua kepentingan sekaligus, yakni memperkuat kemampuan bisnis perusahaan dan tetap menjaga kepentingan masyarakat.
Jika dikelola dengan baik, masuknya BUMD ke pasar modal dapat menjadi pintu untuk memperluas investasi, meningkatkan kapasitas perusahaan, memperkuat tata kelola serta mengurangi ketergantungan terhadap suntikan modal pemerintah.
“Ini sebuah langkah progresif untuk dilakukan. Tetapi memang perlu pendalaman dan pengkajian yang lebih dalam, termasuk bagaimana transformasi badan hukumnya, kesiapan keuangan, tata kelola, kinerja, hingga bagaimana menjaga fungsi Tirtanadi sebagai perusahaan milik daerah,” pungkasnya.
Gagasan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Tirtanadi dan Bank Sumut untuk membuktikan bahwa BUMD Sumut mampu bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih modern dan kompetitif.
Dengan visi jangka panjang dan persiapan yang matang, langkah yang digagas Gubsu tersebut diharapkan tidak sekadar mengubah status perusahaan, tetapi benar-benar menjadi lompatan besar bagi BUMD Sumut untuk naik kelas, semakin profesional, mandiri dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta perekonomian daerah.
(NAI/NAI)











