Kualasimpang, (Analisa). Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang periode 2014-2019 resmi diambil sumpahnya dalam rapat paripurna istimewa DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung Senin (8/9).
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aimafni Arli SH, dan disaksikan Bupati H Hamdan Sati, Kapolres AKBP Dicky Sondani, Kajari Kualasimpang Amir Syarifuddin, unsur Forkopimda Plus, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Proses pengambilan sumpah berlangsung tertib, lancar dan khidmat. Pengesahan anggota DPRK masa bakti 2014-2019 berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh No 171.2/686/2014 pada Agustus 2014.
Dari 30 anggota DPRK Aceh Tamiang tersebut, di antaranya dari Partai Aceh (PA) yaitu Ir Rusman, Fadlon, Ngatiyem, Mustaqim, Juniati, dan Miswanto. Dari partai Amanat Nasional (PAN) yakni Juanda, Muhammad Nuh, dan Desi Amelia. Sedangkan dari Demokrat Nora Ida Nita, H Syaiful Sofyan, dan Haris.
Selanjutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu, Ismail, Tgk Irsyadul Afkar, Siti Zaleha. Dari Golkar yaitu Syaiful Bahri, Erawati Is, Suherman. Kemudian, Partai Nasdem yakni H Mawardi Nur, Irma Suryani, dan Fitri AR. Selanjutnya dari Gerindra terdiri dari Salbiah, Sugiono Sukandar dan Sarhadi.
Sementara dari PDI Perjuangan adalah Zulkifli, Edi Susanto, dan H Tengku Rusli. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Dedi Suriansyah dan Mat Pasya. Sedangkan dari Hanura yakni Sumiyem. (rel/gas)











