Gunakan Sabu, IRT dan Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Gunakan Sabu, IRT dan Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Ketiga pengguna narkoba ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dua pemuda ditangkap polisi di salah satu restoran yang berada di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kacamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketiganya merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Informasi diperoleh, penangkapan ketiganya dilakukan setelan adanya pengaduan yang masuk ke Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin. Dari laporan tersebut petugas kemudian menindaklanjuti.

Kasat Reserse Narkorba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap Im (38), warga Jalan Setia Budi, Tebing Tinggi, pemilik restoran. Dua pemuda yang ditangkap bersamanya masing-masing IF (29) dan Rif (19).

“Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan petugas didampingi kepala dusun setempat,” kata Martualesi, Selasa (26/5).

Saat penangkapan, petugas mendapati Im sedang berdiri dekat tangga. Pada saat petugas datang, Im kedapatan membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Sementara IF berada di dekat pintu dan Rif tengah duduk di dapur.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan seperangkat bong (alat isap sabu) terletak di lantai dekat tangga. Selain bong, petugas menyita 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengaku mendapatkan narkotika itu dari Ris di Desa Pondok Ceblong. Namun saat pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan pria itu tidak ditemukan.

Dari interogasi yang dilakukan, Im merupakan istri dari BS, seorang terpidana perkara narkotika dan penggelapan mobil yang tengah menjalani hukuman di penjara Tanjung Gusta, Medan.

"Im mengaku telah menikah lagi dengan DW, namun pria ini telah diusirnya pada Maret lalu, karena tak mau bekerja," terang Martualesi.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Martualesi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi