Bandar Judi Togel Diringkus Polres Asahan

Bandar Judi Togel Diringkus Polres Asahan
Pelaku menunjukkan barang bukti saat dibawa ke Mapolres Asahan, Rabu (6/10). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Bandar judi togel berinisial JA (56) yang sering beroperasi disekitar rumahnya di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, diringkus Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (4/10) malam.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya informasi masyarakat bahwa di warung disalah satu dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ada seorang laki laki berinisial JA berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.

Berdasarkan informasi itu unit jatanras langsung menyelidiki dan benar adanya seorang pria sedang menerima nomor togel dari pembeli.

"Pelaku ditangkap lalu digeledah dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Kemudian ia dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan," kata Putu, Rabu (6/10).

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 49.000, satu unit handphone Android warna hitam berisikan angka-angka togel turut juga diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Putu.

Ia juga berpesan, judi togel salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan.

"Jika ada masyarakat yang nekat melakukan perjudian, kami akan tangkap, dan kepada masyarakat kami imbau, bila menemukan perjudian jangan segan-segan melaporkannya," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi