Pelaku Pembuang Bayi di Setia Janji Asahan Ditangkap

Pelaku Pembuang Bayi di Setia Janji Asahan Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, sedang menanyai pelaku pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat (19/11). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asahan menangkap pembuang bayi laki-laki di Sungai Sitio-tio, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Kamis (18/11).

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku pembuang bayi itu merupakan ibu kandung berinisial FW berusia 18 tahun.

"Saat ini sudah kita tangkap di rumahnya, yang tidak jauh dari lokasi ia membuang bayinya," kata Putu saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (19/11).

Kata dia, dari pengakuan pelaku, saat dilahirkan di rumahnya, anaknya masih hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai.

Putu menjelaskan, motifnya untuk menghilangkan aib agar tidak diketahui keluarga dan tetangganya kerena hasil hubungan gelap dengan pacar yang saat ini masih dikembangkan.

"Pengakuan pelaku bahwa kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga," ungkap Putu.

Penemuan bayi berawal dari seorang saksi bernama Warsimin sedang berada di ladangnya kemudian menemukan satu karung goni yang berbau tersangkut di pohon sawit di aliran sungai di Desa Sei Silau Barat.

"Pada saat itu saksi sedang membersihkan ladangnya dan mencium bau tak sedap sehingga saksi menarik karung goni tersebut dan membukanya, ternyata di dalamnya bayi yang sudah meninggal dunia serta diinggapi lalat," papar Putu.

Selanjutnya saksi memberitahukan kepada temannya dan melapor ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 80 ayat 4 junto ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kemudian kita lapis juga dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHPidana ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tambah Putu.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi