Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkoba berupa 6,029,96 gram sabu dan 43 butir pil ekstasi di halaman Mapolres, Jumat (11/9).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan selama tiga bulan terakhir dari 9 laporan polisi dengan 10 tersangka.

“Pemusnahan barang bukti merupakan keseriusan Polri, khususnya Polres Tanjungbalai dalam membasmi serta mengungkap kasus narkoba,” kata Putu Yudha.

Polres Tanjungbalai berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat agar dapat membantu Polri dengan cara memberikan informasi tentang pelaku kejahatan narkoba, agar mereka tidak mempunyai ruang gerak di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

"Sekecil apapun Informasi yang diberikan kepada kami, pasti kami tindak lanjuti." tegasnya.

Mewakili Walikota Tanjungbalai, Asisten II, Nurmalini Marpaung, mengucapkan terima kasih serta mengapreasi kinerja dan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Atas nama Pemko Tanjungbalai, kami mengucapkan terima kasih atas keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba, dengan harapan hendaknya dapat mewujudkan Tanjungbalai yang bersih dan bebas dari narkoba," sebutnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut diuji keasliannya oleh petugas dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Setelah dipastikan positif, sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi