Polres Asahan Terapkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Polres Asahan Terapkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pada bagian pintu masuk Mapolres Asahan, telah disediakan tempat untuk melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi, Selasa (19/10). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan, bagi siapa saja yang masuk ke fasilitas Polres wajib memindai QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

"Diwajibkan karena aplikasi PeduliLindungi dinilai membantu meningkatkan partisipasi masyarakat melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19," kata Putu, Selasa (19/10).

Kata dia, Polres Asahan telah memberlakukan aturan ini, sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian.

"Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian," ujarnya.

Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi di tempatkan di tiga lokasi yakni pintu masuk penjagaan Mapolres Asahan, pelayanan Samsat Polres Asahan dan Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Asahan.

"Ada tiga titik pemasangan QR Aplikasi PeduliLindungi di Polres Asahan, dan ini berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tam, dimana nanti sebelum masuk Polres Asahan, masyarakat wajib memindai QR Code yang tersedia," ujarnya.

Dia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi ini merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.

Oleh karena itu Polres Asahan menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.

"Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi